Sekilas Info
- Litbang Super Admin
- 147 Kali
Profil Singkatl Wilayah Kubu Raya
Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten termuda yang ada di Kalimantan Barat dengan luas wilayah 8.550,35 Km2. Kabupaten Kubu Raya memiliki penduduk sebanyak 625.072 jiwa yang tersebar di 9 Kecamatan dan 123 Desa. Kabupaten Kubu Raya berbatasan langsung oleh Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak di sebelah utara, berbatasan dengan Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang di sebelah timur, berbatasan dengan Selat Karimata di sebelah barat dan berbatasan dengan Kabupaten Kayong Utara di sebelah selatan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Kubu Raya merupakan Kabupaten yang mengalami capaian yang cukup baik untuk capaian indikator makro daerah yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,5; angka kemiskinan yaitu 4,23 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yaitu sebesar 6,76; angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,98, dan nilai ketimpangan pendapatan yaitu sebesar 0,289 pada tahun 2023. IPM ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 yaitu 68,91 sedangkan angka kemiskinan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sebesar 4,12 persen.
Urgensi Penyelenggaraan Riset di Daerah
Untuk memperkuat kebijakan pembangunan daerah melalui perumusan dan penyusunan kebijakan yang berbasis knowledge dan research based policy, maka perlu dilakukan Penyelenggaraan Riset di Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan meliputi Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang merupakan unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, maka lembaga ini dinilai dapat mendukung kebijakan tersebut.
Penyelenggaraan Riset berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi di Daerah menjadi hal yang sangat penting guna meningkatkan daya saing daerah, membantu perumusan kebijakan, memperkuat Riset, serta berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Perlunya Sistem Informasi sebagai tata kelola Simpul Jaringan IPTEK Daerah
Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi wajib melakukan pertukaran informasi Invensi dan Inovasi hasil penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, termasuk penyebaran hasil Kekayaan Intelektual yang dimiliki, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini yang mendasari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan pengembangan website e-litbang. Website e-litbang dibangun guna menyebarluaskan dan meningkatkan pemerataan informasi/ komunikasi secara terbuka dan bertanggung jawab terkait ilmu pengetahuan dan teknologi daerah.
