Kelembagaan Riset Daerah
- Litbang Super Admin
- 120 Kali
Penyelenggara Fungsi Riset/ Penelitian dan Pengembangan
-
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada pasal 3 huruf e ayat 1 (satu), yaitu Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan.
-
Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya bahwa fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan Kabupaten Kubu Raya ada diselenggarakan di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya.
-
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dinyatakan bahwa “BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN”.
-
Pembentukan BRIDA di Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara diintegrasikan dengan BAPPEDA yaitu menjadi BAPPERIDA sesuai dengan Surat Pertimbangan pembentukan BRIDA nomor B-413/I/OT.00.00/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Pembentukan BAPPERIDA pada perangkat daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah bahwa pembentukan BRIDA pada perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BRIDA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 setelah mendapat pertimbangan dari BRIN
-
Tipelogi BAPPERIDA hasil penggabungan urusan pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dengan tetap mempertimbangkan perhitungan nilai variabel dari fungsi penunjang urusan pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan penggabungan dapat dinaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi jika digabung dengan BAPPEDA tipe A menjadi BAPPERIDA tipe A dengan 5 (lima) bidang.
-
Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN yang kemudian disusul dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 yang memberi panduan pembentukan BRIDA. Penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan menjadi BRIDA/BAPPERIDA dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 ini berlaku yaitu 8 mei 2024. Pembentukan BRIDA/BAPPERIDA pada perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-
Berdasarkan hal tersebut, perlu dibahas lebih lanjut tentang penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan. Tahapan pembentukan BRIDA yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya yaitu mengajukan pembentukan BRIDA/BAPPERIDA kepada BRIN selaku instansi pembina, kemudian telah dikeluarkan Surat Pertimbangan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional nomor B-413/I/OT.00.00/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 hal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Surat Pertimbangan tersebut menyatakan bahwa pembentukan BRIDA di Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan dengan cara diintegrasikan dengan BAPPEDA, tahapan selanjutnya setelah mendapatkan Surat Pertimbangan yaitu masuk agenda Propemperda dan masuk dalam pembahasan perda, namun tindak lanjut dari tahapan selanjutnya dilaksanakan menunggu penetapan Kepala Daerah periode terbaru sesuai arahan Sekda Kabupaten Kubu Raya.
Tugas dan Fungsi Penyelenggara Penelitian dan Pengembangan
Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya didasarkan oleh Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
-
Tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah
-
Fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan
-
perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di bidang penelitian dan pengembangan;
-
pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai lingkup tugasnya;
-
penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
-
Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
pengendalian kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
-
penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan, kelembagaan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Kabupaten Kubu Raya terbagi menjadi 3 yaitu:
-
Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 80 Tahun 23 tentang Tim Kelitbangan Daerah;
-
Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 81 Tahun 23 tentang Tim Pengendali Mutu Kelitbangan Daerah;
-
Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 23 tentang Majelis Pertimbangan Kelitbangan Daerah.
-