Definisi IPTEK Daerah

  • Litbang Super Admin
  • 67 Kali

Beberapa Definisi Utama IPTEK (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah; serta Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah):

  1. Riset adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Definisi lain terkait Riset menurut Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023, Riset adalah aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

  1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

  2. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.

  4. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan Perekayasaan, Inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.

  5. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.

Lokasi Kantor

Jl. Arteri Supadio, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78391
Informasi Situs

E-Litbang Kab. Kubu Raya

Simpul Jaringan IPTEK Kubu Raya adalah ekosistem inovasi berbasis teknologi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan integrasi data di Kubu Raya.

Sekretariat E-Litbang Kab. Kubu Raya

Jl. Arteri Supadio, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78391

Narahubung E-Litbang Kab. Kubu Raya

Anna Rahmatika (0822-5312-6135)